Edisi Kegiatan Rapat
Koordinasi dan Pembinaan Pengelola RPTRA Se Kec. Pesanggrahan Kota
Administrasi Jakarta Selatan, Kamis, 23 Maret 2017, RPTRA Bhineka Jl.
Swadarma Raya RT. 006/04 Kel. Pet. Utara Kec. Pesanggrahan Kota Adm
Jakarta Selatan.
Dalam sambutannya, Agus Irwanto, Camat
Pesanggrahan Kota Adm Jakarta Selatan mengatakan bahwa sesuai dengan
Intruksi Presiden RI bahwa harus ada pengurangan gizi buruk di
masyarakat. Dengan demikian diharapkan
kepada rekan-rekan Kasie Kesra Kec. Pesanggrahan untuk sering turun ke
bawah dalam mendata ulang balita kurang gizi dan juga segera membuat
format data gizi buruk. “Kita semua harus peduli terhadap masalah gizi
buruk dengan dirutinkannya sosialisasi tentang gizi di RPTRA. Kita
jadikan RPTRA sebagai pusat mengurangi anak-anak penderita gizi buruk,”
jelasnya.
Selain itu kami
ucapkan terima kasih kepada PPAPP, pengelola RPTRA, PLKB, PKK Kecamatan
Pesanggrahan Jakarta Selatan atas kehadirannya dalam kegiatan Evaluasi
Keberadaan RPTRA di 6 Kelurahan Se Kec. Pesanggrahan, walaupun hujan
terus mengguyur sejak malam hingga pagi hari ini.
Menurutnya kegiatan ini harus rutin dilaksanakan agar kita semua dapat memufakatkan bagaimana pengelolaan RPTRA kedepan. Sehingga diharapkan mufakat tersebut dapat menjadi perhatian Pemkot Adm Jakarta Selatan, sehingga secepatnya dapat ditindaklanjuti.
“Seperti masih banyak kelengkapan fasilitas beberapa RPTRA di Kec. Pesanggrahan yang belum memadai,” ungkapnya.
Hal ini menjadi penting karena RPTRA berfungsi sebagai penyaluran bakat dan minat anak. Secara khusus dihimbau kepada Kasie Kesra Kec. Pesanggrahan perlu mencermati dan memfokuskan segala kegiatan RPTRA serta segala permasalahannya. “Di Kec. Pesanggrahan ini sudah ada 6 RPTRA dan tahun 2017 akan ditambah 4 RPTRA lagi,” tandasnya.
Oleh karena itu, diharapkan peran Lurah untuk terus memantau RPTRA di wilayah masing-masing. Perlu diingatkan bahwa keberadaan RPTRA tidak lepas dari peran Lurah, harus ada sinergisitas antara Lurah, pengelola RPTRA, serta pejabat terkait lainnya. Komunikasi harus cair dengan berbagai pihak, khususnya dengan pihak kelurahan. “Diharapkan pengelola RPTRA ini konkrit manajemen sesuai Pergub Nomor 196 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelola RPTRA,” tegasnya.
Menurutnya kegiatan ini harus rutin dilaksanakan agar kita semua dapat memufakatkan bagaimana pengelolaan RPTRA kedepan. Sehingga diharapkan mufakat tersebut dapat menjadi perhatian Pemkot Adm Jakarta Selatan, sehingga secepatnya dapat ditindaklanjuti.
“Seperti masih banyak kelengkapan fasilitas beberapa RPTRA di Kec. Pesanggrahan yang belum memadai,” ungkapnya.
Hal ini menjadi penting karena RPTRA berfungsi sebagai penyaluran bakat dan minat anak. Secara khusus dihimbau kepada Kasie Kesra Kec. Pesanggrahan perlu mencermati dan memfokuskan segala kegiatan RPTRA serta segala permasalahannya. “Di Kec. Pesanggrahan ini sudah ada 6 RPTRA dan tahun 2017 akan ditambah 4 RPTRA lagi,” tandasnya.
Oleh karena itu, diharapkan peran Lurah untuk terus memantau RPTRA di wilayah masing-masing. Perlu diingatkan bahwa keberadaan RPTRA tidak lepas dari peran Lurah, harus ada sinergisitas antara Lurah, pengelola RPTRA, serta pejabat terkait lainnya. Komunikasi harus cair dengan berbagai pihak, khususnya dengan pihak kelurahan. “Diharapkan pengelola RPTRA ini konkrit manajemen sesuai Pergub Nomor 196 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelola RPTRA,” tegasnya.
Komentar
Posting Komentar