Kampung
KB Sejahterakan Masyarakat Jakarta
Peran, tugas dan fungsi
Pengelola RPTRA dalam program Keluarga Berencana adalah memberdayakan
masyarakat, mensejahterakan dan memajukan masyarakat, mengembangkan masyarakat.
Namun demikian, belumlah maksimal karena masih ada cela-celah yang harus
diperbaiki di beberapa RW (sekitar RPTRA).
“Terlihat masih banyak
wilayah kumuh dan belum tertata dan masih banyak anak putus sekolah serta
jangkauan Poktan KB belum optimal,” tandas Kelik, Bidang PK2 PPAPP DKI Jakarta
dalam makalahnya pada kegiatan Pelatihan Lanjutan Ketua PKK dan Pengelola RPTRA
Se DKI Jakarta belum lama ini di Auditorium Gedung PKK Melati Jaya, Kebagusan,
Pasarminggu Jakarta Selatan.
Pengertian Kampung KB adalah
suatu satu kesatuan wilayah yang masyarakat dan seluruh stakeholder berupaya
membangkitkan kembali program KB serta berusaha dalam mengoptimalkan 8
(delapan) fungsi keluarga melaluia program kependudukan, KB dan pembangunan
keluarga yang dilaksanaklan secara sistematis sesuai kondisi sosial budaya yang
ada di lingkungan masyarakat.
“Adapun syarat Kampung KB
adalah tersedianya data dan potensi wilayah, dukungan komitmen pemerintah
Provinsi, Kota, Kecamatan, Kelurahan, partisipasi aktif masyarakat, wilayah
padat, kumuh, miskin, capaian program KB masih rendah,” jelasnya.
(ziz/rptranusantaraulujami/bhineka)
Komentar
Posting Komentar